produk paranormal Idris Nawawi TjA Jam'ul Ijazah

produk paranormal Idris Nawawi TjA Jam'ul Ijazah

Keterangan

Blog ini berisi kumpulan tulisan, ajaran,snapshot dan iklan paranormal Idris Nawawi TjA, pimpinan Pondok Pesantren Hafidz Qur'an Jam'ul Ijazah di Plered, Cirebon, Jawa Barat yang saat ini sedang ramai dihujat di facebook. Sumber isi blog ini diambil dari: 1. Grup tertutup kumpulan artikel Idris Nawawi Jam'ij. 2. Grup kumpulan artikel Sutristian (copi paste). 3. Berbagai Situs dan blog. 4. Status dan komentar di facebook. Blog ini juga berisi bantahan atas pernyataan dan tulisan Idris Nawawi TjA. Harap dicermati, tulisan Idris Nawawi TjA yang menyangkut kutipan hadits Rasulullah saw dan hadist qudsi umumnya tidak disertai perawi yang jelas. Inilah yang mengindikasikan adanya penyimpangan dan kesesatan dalam tulisan-tulisan tersebut.MUI Cirebon Jawa Barat sudah mengeluarkan fatwa SESAT atas ajaran Idris Nawawi

Minggu, 29 Maret 2015

MUI Kabupaten Cirebon Putuskan Ajaran Idris Nawawi Jamij Haram

CIREBON (CT) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon menyatakan ajaran yang diajarkan oleh IN di Pondok Pesantren Nurul Qur’an, Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon Haram. MUI menilai praktek yang sehari-hari dilakukan yakni jual beli benda yang dianggap pusaka tidak ada khasiatnya, tidak ada manfaat dan tidak terukur serta karena ada perjanjian dari dua belah pihak. Hal itu dikatakan dalam rapat terakhir MUI, Kamis (26/03).
Dari beberapa rapat fatwa yang dilakukan komisi fatwa hukum dan perundang-undangan serta melihat dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun Hadits. Dari hasil rapat terakhir yang dilakukan komisi fatwa MUI Kabupaten Cirebon terhadap pendidikan (ajaran) IN, MUI mengatakan sebagian ajaran yang diajarkan oleh Idris Nawawi mengenai Ilmu Hikmah, sebagian benar dan sebagian menyimpang.
“Dari hasil rapat terakhir, Idris Nawawi mengajarkan Ilmu Hikmah. Ada yang benar dari ajaran tersebut dan ada juga yang menyimpang,” kata KH. Mukhlisin Muzarie selaku Kabid Hukum dan perundang-undangan MUI Kabupaten Cirebon.
Ditambahkan Mukhlisin, praktek yang sehari-hari dilakukan oleh IN terkait penjualan benda-benda yang dianggap pusaka, MUI menilai praktek tersebut haram karena barang-barang yang dijual oleh IN ada kesepakatan antara dua belah pihak. Selain itu, barang-barang yang dijual IN tidak mempunyai khasiat dan tidak ada manfaat dalam prakteknya.
“Setelah dipelajari, barang-barang yang dijual oleh IN tidak mempunyai manfaat dan tidak ada khasiat. MUI menyatakan haram karena ada perjanjian kepada kedua belah pihak pada proses praktek jual beli,” katanya.
Selain itu, MUI Kabupaten Cirebon juga mengatakan, Pondok Pesantren Nurul Qur’an harus dihentikan karena sebagian ajarannya menyimpang dari Syari’at Islam. Tidak hanya ajarannya yang harus dihentikan, MUI mengatakan praktek yang dilakukan oleh IN juga harus dihentikan dan ditutup. Buku-buku yang diajarkan pun dikatakan MUI harus ditarik.
“Pondok Pesantren itu harus dihentikan, tidak bisa dilanjutkan lagi karena sebagian menyimpang dari syariat islam. Pun begitu dengan praktek yang dilaksanakan juga harus dihentikan, harus ditutup serta tidak boleh ada kegiatan, buku-buku yang beredar pun harus ditarik. Buku karangnya sendiri berupa modul,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masayarakat (Kesbanglinmas) Ade Setiadi mengatakan,mengenai fatwa MUI nanti akan ditindaklanjuti oleh Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem). Ade mengatakan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI belum final karena menurutnya akan ada usulan dari Bakorpakem. “Nantinya ketua pakem akan melakukan pertemuan untuk membahas hasil rapat ini dan akan ditelaah secara hukum,” katanya. (Iskandar)
1083 Views