produk paranormal Idris Nawawi TjA Jam'ul Ijazah

produk paranormal Idris Nawawi TjA Jam'ul Ijazah

Keterangan

Blog ini berisi kumpulan tulisan, ajaran,snapshot dan iklan paranormal Idris Nawawi TjA, pimpinan Pondok Pesantren Hafidz Qur'an Jam'ul Ijazah di Plered, Cirebon, Jawa Barat yang saat ini sedang ramai dihujat di facebook. Sumber isi blog ini diambil dari: 1. Grup tertutup kumpulan artikel Idris Nawawi Jam'ij. 2. Grup kumpulan artikel Sutristian (copi paste). 3. Berbagai Situs dan blog. 4. Status dan komentar di facebook. Blog ini juga berisi bantahan atas pernyataan dan tulisan Idris Nawawi TjA. Harap dicermati, tulisan Idris Nawawi TjA yang menyangkut kutipan hadits Rasulullah saw dan hadist qudsi umumnya tidak disertai perawi yang jelas. Inilah yang mengindikasikan adanya penyimpangan dan kesesatan dalam tulisan-tulisan tersebut.MUI Cirebon Jawa Barat sudah mengeluarkan fatwa SESAT atas ajaran Idris Nawawi

Minggu, 22 Februari 2015

Almanar Laporkan IN Oknum Penistaan Agama Ke Bakorpakem

By Redaksi On 17 Feb, 2015 At 01:29 PM | Categorized As Daerah, Headline
 Kabarone.com, Cirebon – Aliansi Masyarakat Nahi Mungkar (Almanar) Cirebon resmi melaporkan oknum pendiri pondok pesantren (Ponpes) NQ Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon berinisial IN yang diduga telah melakukan ajaran oplososan alias aliran sesat dan penistaan agama yang berkedok dakwah atau syi’ar Islam melalui Pontren  NQ, pada Senin, (16/02) kemarin.
Koordinator Almanar Cirebon, Andi Mulya langsung menyerahkan sejumlah berkas sebagai bukti-bukti pelangaran yang diduga dilakukan IN kepada Bakorpakem Kabupaten Cirebon. Berkas perkara dugaan ajaran aliran sesat IN diterima Kepala Kantor Kesatuan Bangsa & Perlindungan Masyarakat (Kesbanglimas) Kabupaten Cirebon, Drs. Ade Setiadi selaku anggota Bakorpakem disaksikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Bakhrudin, Kasie Inteljen Kejaksaan Negeri Sumber, Yan Ardiyanto, J, SH, MH, unsur Bakorpakem dan ormas Islam lainnya.
Menurut Andi Mulya, kalau IN ini terus dibiarkan maka akan terus menambah korban dan merusak pencitraan Ponpes. Sebab Ponpes NQ yang dipimpimpinnya hanya sebagai alat atau kedok hingga dapat mengelabuai masyarakat. “Sama seperti simbol dipintu masuk ada kubah masjid, padahal setelah masuk, ternyata didalamnya bangunan musholah saja tidak ada, apalagi bangunan masjid,” ungkapnya.
Andi menambahkan, melihat dari sisi bentuk bangunan saja sudah mengandung unsur kebohongan, jelas Ponpes itu sendiri hanya dijadikan kedok, praktek jauh dari syiar Islam. “Sebab kegiatan sehari-harinya bukan belajar mengaji, melainkan menjual barang atau benda yang dianggap bertuah,” bebernya.
“Dengan menyakini benda ciptaan Yang Maha Kuasa mempunyai kekuatan magis, sama halnya sudah mengkultuskan terhadap benda dan menduakan Tuhan. Artinya dengan menyakini sebuah benda mempunyai kekuatan yang datangnya selain dari Allah SWT, maka itu perbuatan musyrik, karena sudah menduakan Allah SWT,” tandasnya.
Andi menegaskan, apa yang diajarkan oleh IN, sudah jauh dari ajaran Allah dan Rasulnya. Dan diduga ajaran yang diajarkan adalah bentuk perdukunan yang dikemas di pesantren tapi praktiknya bisnis barang-barang “antik” atau benda bertuah. Hingga banyak korban yang tersesat ajarannya dan korbannya merasa dirugikan secara materi hingga milyaran rupiah.
“Perbuatan IN  jelas bertentangan dengan akidah Islam dan ada salah satu korban sempat menjadi mualaf. Ternyata IN hanya mengambil materinya saja tanpa mempertimbakan dampaknya akan merusak Pontren. Sebab korban kembali memeluk agama pertamanya, hal tersebut sangat dikhawatirkan jika si korban ini menilai Islam & Ponpes demikian adanya,” tuturnya.
Kemudian,lanjut Andi, si korban menceritakan ke komunitasnya apa yang pernah dialaminya. Sehingga dampak perbuatan IN dapat menceriderai ummat Islam pada umumnya. Untuk itu pihaknya meminta kepada Bakorpakem segera menghentikan langkah IN dengan menerbitkan fatwa MUI menyatakan itu sebuah aliran sesat.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH. Bakhrudin,  yang juga bagian dari Bakorpakem menyatakan pihaknya akan mempelajari pengaduan dari Almanar. Adapun untuk menerbitkan fatwa setelah ada rapat komisi fatwa dengan para kiayi ahli yang tersebar di Ponpes di Kabupaten Cirebon.
Untuk segera membahas perosalan aliran sesat yang dituduhkan Almanar kepada IN pengasuh Pontren NQ, pihaknya akan meminta pemikiran atau pendapat dari para kiayi ahli yang membidanginya. “Selain itu akan melibatkan elemen masyarakat dan para tokoh di Nadhahtul Ulama, Muhammadiyah dan organisasi kemasyarkatan Islam lainnya,” tegasnya. (Mulbae)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar