produk paranormal Idris Nawawi TjA Jam'ul Ijazah

produk paranormal Idris Nawawi TjA Jam'ul Ijazah

Keterangan

Blog ini berisi kumpulan tulisan, ajaran,snapshot dan iklan paranormal Idris Nawawi TjA, pimpinan Pondok Pesantren Hafidz Qur'an Jam'ul Ijazah di Plered, Cirebon, Jawa Barat yang saat ini sedang ramai dihujat di facebook. Sumber isi blog ini diambil dari: 1. Grup tertutup kumpulan artikel Idris Nawawi Jam'ij. 2. Grup kumpulan artikel Sutristian (copi paste). 3. Berbagai Situs dan blog. 4. Status dan komentar di facebook. Blog ini juga berisi bantahan atas pernyataan dan tulisan Idris Nawawi TjA. Harap dicermati, tulisan Idris Nawawi TjA yang menyangkut kutipan hadits Rasulullah saw dan hadist qudsi umumnya tidak disertai perawi yang jelas. Inilah yang mengindikasikan adanya penyimpangan dan kesesatan dalam tulisan-tulisan tersebut.MUI Cirebon Jawa Barat sudah mengeluarkan fatwa SESAT atas ajaran Idris Nawawi

Selasa, 17 Februari 2015

Tuntut MUI Keluarkan Fatwa Sesat, Al Manar Resmi Laporkan Aliran IDRIS NAWAWI ke Bakorpakem

CIREBON (CT) – Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Pesantren IN, Aliansi Masyarakat Nahi Mungkar (Al Manar) melaporkan secara resmi kepada Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem) Kabupaten Cirebon atas dugaan penistaan agama dan penipuan.
Al Manar yang dipimpin Andi Mulya melakukan pelaporan resmi disertai dengan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan video. Dalam pertemuan tersebut hadir juga Perwakilan tokoh agama dan beberapa instansi terkait di Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Cirebon.
Menurut Andi Mulya, pihaknya menuntut dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon agar mengeluarkan fatwa sesat terkait ajaran yang dilakukan oleh IN. Andi menuntut agar sesegera mungkin MUI mengeluarkan fatwa. Andi mengancam akan melakukan tindakan seandainya fatwa tersebut tidak dikeluarkan sesegera mungkin. Setelah keluarnya fatwa dari MUI pihaknya akan menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian.
“Ini adalah proses terakhir. Kami resmi mengadukan kepada Bakorpakem, utamannya MUI yang punya hak untuk fatwa sesat. Sesegera mungkin kasus ini diselesaikan. Jangan sampai habis kesabaranya kami akan tindak sendiri. Jangan salahkan kami,” tegasnya.
Sementara dari pihak MUI menanggapi hal tersebut dengan serius. Pihaknya mengaku akan tetap mengawal kasus tersebut dengan melakukan musyawarah untuk mengerluarkan fatwa tersebut.
“Kami serius dengan hal ini. Kita akan tetap mendampingi lalu akan melakukan musyawarah untuk mengeluarkan fatwa. Mempelajari laporannya, kalau belum bisa dipahami kami akan mendatangkan pelapor supaya jelas,” ujar Bahrudin Ketua MUI Kabupaten Cirebon. (Iskandar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar