Dalam kitab Iqodzul Himam dijelaskan...Mencium tangan seorang alim, ustad, orang tua,. kyai dan orang tua lainnya hukumnya sunnah. Bahkan pada pada zaman Rosululloh.....Semua sahabat antri sewaktu Rosululloh berwudlu. Bahkan sahabat Abu Bakar Siddik, akan menadahi ludah Rosululloh untuk di telannya......Lalu bila mencium tangan semacam ini dilarang (diagung-agungkan) maka orang tadi belum memahami ilmu bangsa tauhid...Sebab imam Gozali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin menjelaskan: "Bersalaman terhadap Quthbul Muthlak wajib mencium kakinya" Padahal secara ilmu fikih hukumnya haram mencium telapak kaki...nah perbedaan pandangan ini bagian dari Basyarotul ain seseorang yang sedang menunai tahapan demi tahapan.
Seperti ki Makhrus Kaliwungu (Alm) beliau tidak bisa berdzikir kecuali menabuh Oud/gitar mesir terlebih dahulu. Padahal secara Fikih hanya rebana yang diperbolehkan dipakai buat kaum muslimin...
Semoga paham makna dan intisarinya......
sungguh mulia kyai yang
menarik tangannya..karena beliau sangat mengerti atas keagungan
manusia....(belum tentu sang kyai lebih agung derajatnya dari orang-orang yang
menyalaminya saat itu).. Tapi sangat agung lagi bagi kyai yang bila tangannya
di cium dibiarkan saja. Cara semacam ini kerap dilakukan oleh ahlul
sufi...Alasan mereka........Sewaktu mereka sangat HUB (mempunyai harapan
ibadah) seperti setelah bersalaman menjadikannya senang beribadah dan lain
sebagainya, maka hal semacam itu lebih agung pahalannya dibandingkan dengan
kyai yang mencabut tangannya sewaktu bersalaman. Intinya semua amal ibadah baik
hukumnya di hadapan Allah SWT.
semua ulama berpendapat "Haram
hukumnya bersalaman lain muhrim" tapi ada sebagian Qoul ahli sufi yang
membolehkan dengan syarat tanpa syahwat. Alasan ahli sufi disini,,,,"untuk
menjalin saling menghormati antara mahkluk Allah yang tercipta"
Ternyata
duniawi sebatas alas kaki,,,,mudah dan meruwah,,,tanpa hijab dan
penutup,,,semua anggauta badan mampu menampungnya,,kecuali satu yang menjadi
hijabnya yaitu berharap Spiritualistt menjadi harta karena keadaan dan tanggung
jawab.......Hadist Rosululloh: "Barang siapa yang diberi kelebihan bathin
dan ucapan (tukang sembuh dan ahli dakwah) lalu mereka menjalankannya sebagai
rutinitas buat mencukupi hidupnya (bukan untuk menjamin anak yatim dan membuat
tempat peribadatan) maka orang semacam itu hanya sebatas cukup buat makan
sehari harinya saja tanpa bisa kaya. Sesungguhnya ahli Spiritualist dan
pendakwa, wajib hartanya buat ummat" (Imam Tarmidzi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar