produk paranormal Idris Nawawi TjA Jam'ul Ijazah

produk paranormal Idris Nawawi TjA Jam'ul Ijazah

Keterangan

Blog ini berisi kumpulan tulisan, ajaran,snapshot dan iklan paranormal Idris Nawawi TjA, pimpinan Pondok Pesantren Hafidz Qur'an Jam'ul Ijazah di Plered, Cirebon, Jawa Barat yang saat ini sedang ramai dihujat di facebook. Sumber isi blog ini diambil dari: 1. Grup tertutup kumpulan artikel Idris Nawawi Jam'ij. 2. Grup kumpulan artikel Sutristian (copi paste). 3. Berbagai Situs dan blog. 4. Status dan komentar di facebook. Blog ini juga berisi bantahan atas pernyataan dan tulisan Idris Nawawi TjA. Harap dicermati, tulisan Idris Nawawi TjA yang menyangkut kutipan hadits Rasulullah saw dan hadist qudsi umumnya tidak disertai perawi yang jelas. Inilah yang mengindikasikan adanya penyimpangan dan kesesatan dalam tulisan-tulisan tersebut.MUI Cirebon Jawa Barat sudah mengeluarkan fatwa SESAT atas ajaran Idris Nawawi

Minggu, 13 April 2014

HUTANG PIUTANG PENGHAMBAT KEREJEKIAN

Tiada yang bisa kaya dalam hidup selagi kita masih punya Hakkul Adami (hutang piutang) kepada sesama manusia. Sebab hutang piutang bagian dari hijab/peutup kerejekian badan.
Mengapa hutang piutang bagian dari penghalang kerejekian?
Hadist Rosululloh; “Barang siapa yang tersangkut Hakkul adami (hutang piutang) maka sebagian rejekinya akan teralihkan kepada yang menghutanginya” Bagaimana Allah, menghukumi hingga terjadinya suatu penghambat kerejekian….
Dalam kitab Tasawwuf dijelaskan; “Sesungguhnya orang yang berhutang, mereka wajib membayar dengan batas ketentuan dan bila mereka tidak mampu membayarnya (waktu yang sudah dijanjikan) niscaya Allah akan menggantikan amal kebajikan si penghutang buat yang menghutanginya” Semua ini bertujuan agar yang berhutang, tidak gegampang dalam masalah Hakkul Adami.
Lalu bagaimana dengan hutang karena ditipu? Seperti orang lain melimpahkan hutangnya , atau joinan tapi mereka tidak mau bertanggung jawab sehingga dilimpahkan atas nama kita, misalnya? Jawabannya; “Bila kita sama sekali tidak terlibat bisnis di dalamnya maka tidak kewajiban membayar secara hukum agama, walau mereka melimpahkannya kepada kita. Tapi bila kita terlibat bisnis didalamnya, apapun bentuknya tetap wajib membayar, baik secara hukum Umum maupun Bathin”
Lalu adakah dampak negatife lain bila kita masih membawa hutang piutang yang belum bisa terbayarkan? Secara kitab Tasawwuf…….”Bila engkau merasa berhutang dan belum mampu membayarnya karena faktor kemiskinan atau masalah lainnya,,,,cukup kamu membayar Qos (bersedekah) disetiap mangsa (istikomah) kepada fakir miskin atau anak yatim (sampai terbayarnya) atau bisa juga minta doa kepada Ahlulloh (Ma’rifat) untuk di usulkan agar tidak tertutupnya suatu hijab kerejekian”
Bila keduanya tidak mampu di jalankan,,,,,bahayanya atau resikonya seperti apa? “Mereka yang punya tanggungan Hutang Piutang, tidak bakal menjadikannya kaya (selalu rugi dan penuh emosional) tanpa terkecuali”
Bahkan Hadist Rosululloh berkata; “Yang ditakutkan bagi ummat manusia, sewaktu mati masih membawa hutang piutang” Mengapa hutang piutang sangat ditakutkan hingga ke akhir hayat kita? Kitab Tasawwuf menjelaskan; “Sesungguhnya Allah, sangat pemaaf, kecuali mereka yang mati membawa hutang piuatang, maka Allah, akan melepaskannya sampai yang di hutangi ridho atas hutang piutang si mayit”
“Bila kamu ahli surga, namun masih mempunyai hutang piutang, maka Allah akan menutup pintu surga dan memasukkannya terlebih dahulu ke dalam api neraka” ADAKAH SUMBER CERITA DI ATAS ? ATAU HANYA KHAYALAN PENULISNYA ?