Ada pertanyaan dari jamaah pesanggrahan ini...........
Siapakah Wali Qutub di zaman sekarang dan berapa lama ke Qutubannya akan sirna atau diganti dengan Wali Lainnya.....?
Alhamdulillah kita sebagai warga Indonesia, harus berbangga diri, karena kemasyhuran Wali Qutub sekarang, jatuh pada Wali Indonesia, yaitu Habib Syeikh Abdul Qodir bin Abdullah bin Fakih Al Hafizul Hadist Jawa Timur.
Adapun ke Qutuban seorang raja Wali, paling lama untuk zaman sekarang cuma 3 hari 3 malam dan setelah itu akan digantikan oleh Qutub lainnya. Beda dengan Wali maqom Qurbah, yang didalamnya mempunyai beberapa tingkatan. 1- Hubbulloh, 2- Khoilullah, 3- Syareatul Khotam....derajat ini tidak bisa digantikan oleh siapapun hingga ajal menjemputnya
ADAKAH SUMBER CERITA DI ATAS ? ATAU HANYA KHAYALAN PENULISNYA ?
Selasa, 17 Februari 2015
Tuntut MUI Keluarkan Fatwa Sesat, Al Manar Resmi Laporkan Aliran IDRIS NAWAWI ke Bakorpakem
CIREBON (CT) – Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di
Pesantren IN, Aliansi Masyarakat Nahi Mungkar (Al Manar) melaporkan
secara resmi kepada Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan
(Bakorpakem) Kabupaten Cirebon atas dugaan penistaan agama dan penipuan.
Al Manar yang dipimpin Andi Mulya melakukan pelaporan resmi disertai dengan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan video. Dalam pertemuan tersebut hadir juga Perwakilan tokoh agama dan beberapa instansi terkait di Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Cirebon.
Menurut Andi Mulya, pihaknya menuntut dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon agar mengeluarkan fatwa sesat terkait ajaran yang dilakukan oleh IN. Andi menuntut agar sesegera mungkin MUI mengeluarkan fatwa. Andi mengancam akan melakukan tindakan seandainya fatwa tersebut tidak dikeluarkan sesegera mungkin. Setelah keluarnya fatwa dari MUI pihaknya akan menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian.
“Ini adalah proses terakhir. Kami resmi mengadukan kepada Bakorpakem, utamannya MUI yang punya hak untuk fatwa sesat. Sesegera mungkin kasus ini diselesaikan. Jangan sampai habis kesabaranya kami akan tindak sendiri. Jangan salahkan kami,” tegasnya.
Sementara dari pihak MUI menanggapi hal tersebut dengan serius. Pihaknya mengaku akan tetap mengawal kasus tersebut dengan melakukan musyawarah untuk mengerluarkan fatwa tersebut.
“Kami serius dengan hal ini. Kita akan tetap mendampingi lalu akan melakukan musyawarah untuk mengeluarkan fatwa. Mempelajari laporannya, kalau belum bisa dipahami kami akan mendatangkan pelapor supaya jelas,” ujar Bahrudin Ketua MUI Kabupaten Cirebon. (Iskandar)
Al Manar yang dipimpin Andi Mulya melakukan pelaporan resmi disertai dengan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan video. Dalam pertemuan tersebut hadir juga Perwakilan tokoh agama dan beberapa instansi terkait di Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Cirebon.
Menurut Andi Mulya, pihaknya menuntut dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon agar mengeluarkan fatwa sesat terkait ajaran yang dilakukan oleh IN. Andi menuntut agar sesegera mungkin MUI mengeluarkan fatwa. Andi mengancam akan melakukan tindakan seandainya fatwa tersebut tidak dikeluarkan sesegera mungkin. Setelah keluarnya fatwa dari MUI pihaknya akan menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian.
“Ini adalah proses terakhir. Kami resmi mengadukan kepada Bakorpakem, utamannya MUI yang punya hak untuk fatwa sesat. Sesegera mungkin kasus ini diselesaikan. Jangan sampai habis kesabaranya kami akan tindak sendiri. Jangan salahkan kami,” tegasnya.
Sementara dari pihak MUI menanggapi hal tersebut dengan serius. Pihaknya mengaku akan tetap mengawal kasus tersebut dengan melakukan musyawarah untuk mengerluarkan fatwa tersebut.
“Kami serius dengan hal ini. Kita akan tetap mendampingi lalu akan melakukan musyawarah untuk mengeluarkan fatwa. Mempelajari laporannya, kalau belum bisa dipahami kami akan mendatangkan pelapor supaya jelas,” ujar Bahrudin Ketua MUI Kabupaten Cirebon. (Iskandar)