produk paranormal Idris Nawawi TjA Jam'ul Ijazah

produk paranormal Idris Nawawi TjA Jam'ul Ijazah

Keterangan

Blog ini berisi kumpulan tulisan, ajaran,snapshot dan iklan paranormal Idris Nawawi TjA, pimpinan Pondok Pesantren Hafidz Qur'an Jam'ul Ijazah di Plered, Cirebon, Jawa Barat yang saat ini sedang ramai dihujat di facebook. Sumber isi blog ini diambil dari: 1. Grup tertutup kumpulan artikel Idris Nawawi Jam'ij. 2. Grup kumpulan artikel Sutristian (copi paste). 3. Berbagai Situs dan blog. 4. Status dan komentar di facebook. Blog ini juga berisi bantahan atas pernyataan dan tulisan Idris Nawawi TjA. Harap dicermati, tulisan Idris Nawawi TjA yang menyangkut kutipan hadits Rasulullah saw dan hadist qudsi umumnya tidak disertai perawi yang jelas. Inilah yang mengindikasikan adanya penyimpangan dan kesesatan dalam tulisan-tulisan tersebut.MUI Cirebon Jawa Barat sudah mengeluarkan fatwa SESAT atas ajaran Idris Nawawi

Minggu, 13 April 2014

SYUBHAT DEMOKRASI 7 ORANG MELAKUKAN KEKAFIRAN TIDAK KAFIR WALAU TIDAK DIPAKSA





Dari Abu Sulaiman kepada semua Muwahhidin dimana saja …

Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘Alamin yang telah menjelaskan tauhid dengan terang benderang yang tidak tersamar kecuali terhadap orang yang buta bashirah …
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Imamul Muwahhidin, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang meniti jalannya dengan baik sampai hari kiamat … wa ba’du:
Sungguh telah sampai berita kepada saya kabar bahwa sebagian orang membolehkan penampakan kekafiran dengan alasan takut seraya berdalih dengan surat Ali Imran ayat 28 perihal taqiyyah yang diplintir maknanya, dan berpaham bahwa makna ‘menyembunyikan­ keimanan’ itu adalah menampakkan kekafiran … Sungguh andai dia komitmen dengan ucapannya itu tentu dia zindiq yang hukumannya dibunuh tanpa istitabah dalam hukum Islam.
Ketahuilah … sesungguhnya di dalam banyak nash Al Qur’an yang sharih Allah ta’ala telah memvonis orang-orang yang melakukan kekafiran dengan vonis kafir padahal alasannya ‘takut’. Allah berfirman :

“Wahai orang-orang yang beriman jangan kalian menjadikan orang-orang yahudi dan nasrani sebagai pelindung (pemimpin), karena sebagian mereka adalah pelindung bagi sebagian yang lain. Dan barangsiapa orang diantara kalian tawalli kepada mereka, maka sesungguhnya dia itu termasuk golongan mereka.Sesunggu­hnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang dzalim. Maka engkau melihat orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit bergegas dalam (loyalitas) kepada mereka seraya mengatakan: “Kami khawatir (takut) tertimpa suatu bencana.” Maka semoga Allah mendatangkan kemenangan atau suatu urusan dari sisi-Nya sehingga mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan di dalam diri mereka. Dan orang-orang yang beriman berkata: Apakah mereka itu orang-orang yang telah bersumpah dengan (Nama) Allah dengan kesungguhan sumpah mereka “bahwa sesungguhnya mereka itu bersama kalian”. Telah terhapus amalan mereka, sehingga merekapun menjadi orang-orang yang rugi.”[Al Maidah: 51-53]

Perhatikan disini Allah ta’ala memvonis kafir lagi terhapus seluruh amalannya bagi orang yang melakukan kekafiran yaitu tawalli kepada orang-orang kafir, padahal alasan dan udzurnya adalah takut (khawatir) yaitu di dalam ucapannya “Kami khawatir (takut) tertimpa suatu bencana.”
Dan firman-Nya:

“Dan mereka senantiasa memerangi kalian sampai mereka mengembalikan kalian dari dien kalian bila mereka mampu.Dan barangsiapa diantara kalian murtad dari diennya terus dia mati dalam keadaan kafir, maka mereka itu telah terhapus amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itu penghuni neraka seraya mereka kekal di dalamnya.”[Al Baqarah: 217]

Di sini Allah memvonis kafir murtad orang yang menampakkan kekafiran karena takut diperangi orang-orang kafir padahal mereka terus memeranginya, tapi Allah ta’ala tidak menjadikan rasa takut itu sebagai udzur..
Dan firman-Nya:

“Maka janganlah takut kepada mereka dan takutlah kepadaKu bila kalian memang orang-orang yang beriman.”[Ali Imran: 175]

“Apa kalian takut kepada mereka padahal Allah itu lebih berhak untuk kalian takuti bila kalian memang orang-orang beriman.”[At-Ta­ubah: 13]

Di dalam kitab Ad Dalail karya Syaikh Sulaiman ibnu Abdillah ibnu Muhammad ibnu Abdil Wahhab yang saya terjemahkan dengan judul “Hukum loyalitas kepada kaum musyrikin” beliau menuturkan 20 dalil dari Al Qur’an yang diantaranya Ali Imran 28 dan satu hadits Nabawi perihal kemurtaddan orang yang menampakkan kekafiran dengan alasan takut dan yang lainnya .. [silahkan baca dan cari bukunya!]

Dan hal serupa diutarakan oleh Syaikh Hamd Ibnu ‘Atiq di dalam Kitab Sabilun Najah Wal Fikak beliau menjelaskan bahwa orang yang menampakkan kekafiran “baik karena ingin kedudukan atau harta atau karena berat dengan tanah air atau keluarga atau karena takut dari apa yang bisa terjadi kelak, maka dalam keadaan seperti ini sesungguhnya dia itu menjadi murtad dan tidak manfaat baginya kebenciannya terhadap mereka di dalam bathin.” [lihat Aunul Hakim: 255]

Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab berkata tentang surat An Nahl: 106:
“Allah ta’ala tidak mengudzur dari orang-orang (yang melakukan kekafiran) itu kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tentram dengan keimanan. Dan adapun selain (orang) ini maka dia telah kafir setelah beriman, baik dia melakukannya karena takut atau dalam rangka mencari hati atau karena berat dengan tanah air atau keluarga atau karib kerabat atau hartanya, atau dia melakukannya dalam rangka bercanda atau tujuan-tujuan selain itu, kecuali orang yang dipaksa.” [Kasyfusysyubuh­at, lihat Aunul Hakim: 256]
Berkata juga tentang ayat An Nahl: 106-107: “Bila ulama telah menuturkan: bahwa ayat itu turun perihal para sahabat tatkala mereka ditindas oleh penduduk Mekkah, dan (ulama) menuturkan bahwa seorang sahabat bila mengucapkan ucapan kemusyrikan dengan lisannya padahal ia membenci hal itu dan memusuhi para pelakunya, tapi (dia mengucapkannya)­ karena takut dari mereka maka dia itu kafir setelah dia beriman, maka bagaimana gerangan dengan muwahhid di zaman kita di kota Bashrah atau Ahsa atau Mekkah atau tempat lainnya bila mengucapkannya karena takut dari mereka tapi sebelum dipaksa.” [Ad Durar 8/10, Aunul Hakim: 256]
Dan pernyataan dan tafsir ulama yang sangat banyak yang tidak cukup untuk diutarakan disini yang semuanya menyatakan dari ayat-ayat yang qath’iy lagi muhkam bahwa rasa takut itu bukan udzur dalam penampakan kekafiran, tapi justru rasa takutlah yang banyak menjerumuskan ke dalam kemurtaddan tanpa Allah ta’ala udzur.

Adapun perihal Ali Imran 28:
“Janganlah orang-orang mu’min menjadikan orang-orang kafir sebagai auliya (pemimpin/­pelindung) dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Dan barangsiapa melakukan hal itu, maka ia tidak ada dari jaminan Allah sedikitpun, kecuali kalian melakukan siasat melindungi diri dari mereka…”

Tafsir ulama salaf dan mufassirin tentang ayat ini tidak keluar dari dua makna penafsiran:
Tafsir Pertama : Allah melarang kaum mu’minin dari tawalli (menampakkan kekafiran) kepada orang-orang kafir, dan barangsiapa melakukannya maka dia telah kafir kecuali orang yang dipaksa terus dia bertaqiyyah di hadapan mereka dengan menampakkan kekafiran itu sedang batinnya tetap teguh dengan iman, seperti kisah ‘Ammar Ibnu Yasir. Dan para mufassirin menuturkan kisah ‘Ammar dalam ayat ini.Dan ungkapan sebagian mufassirin dengan kata “takut” dalam kaitan ini adalah takut yang berkaitan dengan ikrah (paksaan) karena memang setiap ikrah itu pasti ada unsur takut tapi tidak setiap takut itu muncul dari ikrah. Al Qurtubi berkata: “Dan dikatakan: Sesungguhnya orang mu’min bila berada di tengah orang-orang kafir, maka dia boleh bermudarah kepada mereka dengan lisan bila dia mengkhawatirkan­ jiwanya sedangkan hatinya tenteram dengan iman, dan sedangkan taqiyyah ini tidak halal kecuali bersama kekhawatiran dibunuh atau dipotong-potong­ atau penyiksaan yang dasyat. Dan barangsiapa dipaksa terhadap kekafiran maka pendapat yang benar adalah bahwa dia itu boleh menolak dan tidak memenuhi paksaan pengucapan ungkapan kekafiran itu, namun boleh saja hal itu bagi dia.”[Tafsir Al Qurthubiy 4/62 dari Ad Da'wah Assiriyyah]
Perhatikan ucapan “khawatir/­takut” di atas, itu tentang ikrah berdasarkan konteksnya.
Lihat juga ucapan ini:
Syaikh Hamd Ibnu ‘Atiq rahimahullah berkata perihal hukum menyetujui orang-orang musyrik dan menampakkan ketaatan kepada mereka {“keadaan yang ketiga: menyetujui mereka secara dhahir disertai penyelisihan terhadap mereka di dalam bathin, dan ia ini ada dua bentuk:
Pertama: Dia melakukan hal itu karena ia berada dalam genggaman mereka seraya mereka memukulinya dan mengikatnya dan mengancamnya untuk dibunuh, mengatakan kepadanya: “Pilih kamu mau menyetujui kami dan menampakkan ketundukkan kepada kami atau bila tidak mau maka kami membunuhmu”, maka dalam keadaan seperti ini sesungguhnya dia boleh menyetujui mereka secara dhahir dengan hatinya tetap tenteram dengan keimanan, sebagaimana yang terjadi pada ‘Ammar saat Allah ta’ala menurunkan,
“kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tenteram dengan keimanan.”[An Nahl: 106]

Dan sebagaimana firman Allah ta’ala:

“Kecuali kalian melakukan siasat melindungi diri dari mereka.”[Ali Imran: 28].

Dua ayat ini menunjukkan terhadap hukum (tadi) sebagaimana yang diingatkan Ibnu Katsir tentang hal itu dalam tafsir ayat Ali Imran”}

Terus beliau menuturkan bentuk kedua yaitu kekafiran orang yang menampakkan kekafiran tanpa ikrah walaupun hatinya tetap menyelisihi karena alasan takut dan yang lainnya …
Perhatikan tafsir di atas dimana Taqiyyah di Ali Imran 28 itu ditafsirkan dengan kisah ‘Ammar yang merupakan sebab Nuzul An Nahl: 106 tentang ikrah!

Tafsir kedua : Sebagaimana dalam tafsir salaf juga, diantaranya yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam Badaiul Fawaid yang dinukil Syaikh Ishaq Ibnu Abdirrahman di dalam Risalah Makna Idhharuddien dan sebagiannya telah saya tuangkan dalam risalah “Ayah Ibu Bergabunglah Dengan Kami”. Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa tatkala Allah melarang orang-orang mu’min dari loyalitas kepada orang-orang kafir maka ini menuntut orang-orang mu’min untuk menampakkan permusuhan dan kebencian kepada mereka, akan tetapi bila kaum mu’minin berada di tengah mereka maka penampakan permusuhan itu bisa membahayakan kaum mu’minin, oleh sebab itu dalam keadaan seperti itu dirukhshahkan untuk tidak menampakkan permusuhan itu, dan boleh menampakkan sikap ramah dan berseri-seri di depan mereka dengan tidak menampakkan loyalitas karena taqiyyah itu bukan muwalah (loyalitas).
Camkan oleh pembaca bahwa ada tauhid (iman) dan ada penampakan tauhid (iman).
• Meyakini kebatilan syirik, meninggalkannya­, membencinya dan meyakini kekafiran pelakunya serta memusuhinya adalah tauhid yang bila ditinggalkan maka pelakunya dikafirkan kecuali bila dipaksa dengan syarat hati teguh dengan keimanan.
• Sedangkan menampakkan atau menjaharkan atau menyuarakan hal itu di hadapan orang-orang kafir adalah tergolong penampakkan tauhid (iman) yang merupakan kewajiban yang bila ditinggalkan tanpa alasan takut atau kebutuhan yang lebih besar maka pelakunya muslim yang berdosa. Dan lawannya disebut menyembunyikan keimanan.
Contoh:
Orang berlepas diri dari segala ucapan, keyakinan dan perbuatan kufur tapi tidak menyuarakan prinsipnya ini di depan khalayak kafir maka disebut mu’min yang menyembunyikan imannya, sedangkan masalah dosa dan tidak maka tergantung alasannya, bila tanpa alasan syar’iy diatas maka dosa, tapi bila karena takut karena berada di tengah kafirin maka tidak dosa, dan bila untuk mashlahat yang lebih besar seperti untuk ‘amal jihadi maka itu dianjurkan.
Kalau muwahhid menampakkan prinsipnya di hadapan kafirin, maka ini adalah yang paling utama yang mengamalkan millah Ibrahim [Al Mumtahanah: 4]

Tapi bila yang mengaku muslim menampakkan kekafiran karena takut tanpa ikrah maka ini orang murtad dan yang membolehkan sikap ini adalah lebih murtad.
Bila anda paham ini maka paham makna tafsir yang kedua ini bahwa yang dirukhshahkan saat takut adalah penyembunyian keimanan (tidak menampakkan permusuhan) dengan bersikap ramah kepada mereka, bukan penampakan kekafiran karena ini hanya boleh saat ikrah saja sesuai tafsir pertama.
Dan penyembunyian iman dengan bersikap ramah kepada mereka saat takut inilah yang ditunjukkan oleh atsar-atsar salaf diantaranya apa yang diriwayatkan Al Bukhari secara ta’liq dari Abu Ad Darda:
“Sesungguhnya kami tersenyum di hadapan orang-orang sedangkan hati kami melaknat mereka.”
Jadi jelaslah makna taqiyyah dengan kedua maknanya itu …
Tadi sudah dijelaskan bahwa penyembunyian keimanan adalah komitmen dengan inti tauhid tapi tidak menjaharkannya di tengah orang-orang kafir karena kondisi tertentu, baik karena takut atau alasan mashlahat dakwah di saat masih sedikit pengikutnya ataupun dalam amaliyyat jihadiyyah, dan bukan penampakan kekafiran.

Penyembunyian iman ini banyak contohnya di dalam Al Qur’an, As Sunnah maupun atsar dan sirah …
Seperti orang mu’min dari keluarga fir’aun yang menyembunyikan imannya di tengah orang-orang kafir ..lihat surat Ghafir: 28
Kisah pemuda Ashhabul Kahfi saat mereka terbangun dan menyuruh salah seorangnya untuk membeli makanan dengan tanpa mengusik kecurigaan manusia, lihat Al Kahfi: 19.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga di awal dakwah sembunyi-sembun­yi. Dalam shahih Muslim perihal keislaman ‘Amr Ibnu ‘Abasah As Sulamiy radliyallahu ‘anhu berkata: “Saya mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal bitsah saat beliau di Mekkah, sedang beliau saat itu sembunyi-sembun­yi, maka saya berkata: Apa engkau ini? Beliau menjawab: Saya Nabi …..”
Dalam shahih al Bukhari dalam keislaman Abu Dzarr radliyallahu ‘anhu, dimana setelah masuk Islam, Rasulullah berkata kepada Abu Dzarr:
“Wahai Abu Dzarr sembunyikan hal ini ..!”
Dalam shahih Al Bukhari secara ta’liq Rasulullah berkata kepada Al Miqdad radliyallahu ‘anhu: “….Maka begitu juga kamu dulu menyembunyikan imanmu di Mekkah sebelum ini.”
Dan sungguh sesat sekali orang yang mengartikan penyembunyian iman itu dengan penampakan kekafiran, karena ini berarti menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menampakkan kekafiran karena di awal dakwah beliau sembunyi-sembun­yi, juga menuduh beliau telah menyuruh atau menyarankan Abu dzar untuk menampakkan kekafiran karena beliau mengatakan kepadanya “sembunyikan hal ini”, juga menuduh beliau merestui Al Miqdad saat menampakkan kekafiran karena beliau merestui perbuatan Al Miqdad di Mekkah dulu saat menyembunyikan keimanan. Maka barangsiapa mengatakan pernyataan ini atau salah satunya, maka dia kafir zindiq yang hukumnya vonis bunuh tanpa istitabah, karena menisbatkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam suatu yang tidak layak, sedangkan itu adalah bentuk hujatan atau pencelaan terhadapnya. Sedangkan bentuk hujatan dan pencelaan macam apa yang lebih dasyat dari tuduhan bahwa beliau menampakkan kekafiran saat takut atau menganjurkannya­ atau merestuinya? Dan itu adalah tuduhan yang sangat menyakiti beliau. Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: (Ucapan yang menyakiti para Nabi maka orangnya menjadi kafir dengannya sehingga ia menjadi kafir harbi bila asalnya kafir yang memiliki jaminan, dan murtad atau munafiq bila tergolong yang menampakkan keislaman). [Asha Sharimul Maslul, lihat Aunul Hakim: 161]

Saya tidak ingin panjang lebar, tapi itu cukup bagi orang yang masih punya hati yang bisa berpikir dan takut adzab Allah. Hendaklah orang yang menyebarkan atau memiliki paham kufur itu segera taubat dan memperbaiki apa yang dirusaknya berupa orang-orang yang telah dijerumuskan ke dalam kesesatan dan kemurtaddan. Bila tetap bersikukuh maka hendaklah ikhwan tauhid menghajrnya dan menjauhkannya, isteri yang sayang terhadap dien dan kehormatannya hendaklah meninggalkan orang yang sudah bukan suaminya lagi, karena dia kafir zindiq penghujat Nabi yang mulia.
Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabat. Wal hamdu lillahi Rabbil ‘Alamin ….

Top of Form



Bottom of Form


TULISAN LAIN